Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan membenarkan pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan, izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia yang diperpanjang sampai 11 Januari 2017 bukan dikeluarkan oleh Arcandra Tahar, melainkan oleh Sudirman Said.
Namun batas waktu perpanjangan ekspor yang dilakukan mantan menteri ESDM Sudirman Said perlu diperjelas lagi. Dirinya pun akan menanyakannya langsung kepada Dirjen Mineral dan Batubara, Bambang Gatot.
“Benar, tetapi saya tidak tahu pasti izin yang diterbitkan Sudirman Said sampai kapan. Saya akan tanya ke Dirjen Minerba,” ujar Gus Irawan di Jakarta, Jumat (19/8).
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan pada era menteri yang lalu, Komisi VII juga sudah pernah menanyakan perihal izin tersebut. Tetapi pemerintah berdalih dengan mengatakan ada dasar hukum perpanjangan tersebut di PP nomor 1 Tahun 2104 dan Permen nomor 1 tahun 2014.
“Benar ada PP dan permen tersebut, yang intinya relaksasi, tetapi PP dan Permen tersebut bertentangan dengan UU nomor 4 Tahun 2009,” jelas Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara itu.
Karena adanya ketimpangan terkait waktu perpanjangan izin konsentrat itu, tanpa menunggu waktu lain Gus Irawan pun langsung mengkonfirmasi Dirjen Minerba.
Berdasarkan keterangan Dirjen Minerba, Gus Irawan mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia mendapatkan izin perpanjangan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 dari Kementerian ESDM.
“Dirjen Minerba berdalih bahwa perpanjangan ijin ekspor konsentrat merupakan kelanjutan izin konsentrat sebelumnya, atas dasar aspek teknis dan hukum sudah memenuhi persyaratan. Di sisi lain aspek ekonomi, sosial dan keamanan Papua juga menjadi pertimbangan,” jelasnya.
(Nailin)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka