Jakarta, Aktual.com – DPD RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) meng-intensif-kan edukasi publik melalui berbagai saluran komunikasi dan kampanye untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait prosedur dan tata cara calon jamaah haji yang tidak melanggar hukum.

Hal ini agar kasus 177 WNI yang diberangkatkan haji lewat Filipina oleh agen travel tidak terulang lagi di masa mendatang.

“Momentum ini harus dimanfaatkan Kemenag untuk mengintensifkan edukasi publik agar tidak terbujuk dan tertipu oknum tidak bertanggungjawab,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris di Jakarta, Kamis, (25/8).

Fahira mengungkapkan, isu soal travel atau biro jasa yang memberangkatkan haji tanpa melalui Kemenag Indonesia sudah sering terdengar di beberapa daerah. Biasanya, info ini disebar lewat brosur yang menjanjikan warga bisa langsung pergi haji pada tahun yang sama saat ia mendaftar.

“Kalau masyarakat paham tata cara dan prosedur menjadi calon jamaah haji, tawaran ini kan tidak masuk akal. Tapi, karena keinginan yang begitu besar, terkadang banyak yang tidak berpikir panjang dan terbujuk rayuan, yang penting bisa berhaji. Makanya, celah ini harus ditutup dengan edukasi dan kampanye publik soal berhaji yang benar,” jelas Fahira yang juga pengawas penyelengaraan haji.

Agar kejadian ini tidak berulang, lanjutnya, Komite III DPD meminta pihak kepolisian mengusut kasus penipuan pemberangkatan haji hingga tuntas. Terutama, sejak kapan operasi penipuan serta banyaknya korban.

Ia menilai, oknum yang terlibat harus ditindak tegas dan dikenakan pasal berlapis karena banyak pelanggaran hukum yang dilakukan. Menurut Fahira, ini untuk efek jera sehingga kedepan tidak ada ada lagi oknum-oknum yang berani melakukan praktik penipuan.

“Mereka yang berangkat haji lewat Filipina itu hanya korban penipuan. Harus dilindungi dan diedukasi bahwa cara yang mereka tempuh tidak benar. Para pelaku yang memfasilitasi mereka inilah yang harus ditindak tegas. Oknum seperti ini harus dihukum berat,” tegas Fahira yang juga Pengurus MUI Pusat.

 

*Nailin

Artikel ini ditulis oleh: