Jakarta, Aktual.com – Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menegaskan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak bisa dipesan.

Dia pun mengingatkan kepada para timses bakal pasangan calon untuk tidak melakukan lobi-lobi guna mendapatkan nompr urut yang diinginkan.

“Jadi kalau misalnya ketiga bakal pasangan calon ini memenuhi syarat brarti akan ada nomor satu, dua, dan tiga,” tegas Sumarno dalam acara peresmian saluran Pilkada di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (21/10) malam.

“Nah ini tidak bisa dipesan kepada KPU, kemudian tidak bisa melakukan lobi pada KPU,” sambung dia.

Sumarno menjelaskan, penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan pada 24 Oktober 2016 medatang.

Bila nantinya tiga bakal pasangan calon dinyatakan lolos, maka pembagian nomor urut akan digelar keesokan harinya, yakni pada 25 Oktober 2016.

“Nanti kita akan undi secara fair. Siapa yang berhak mendapatkan nomor urut satu, dua, dan tiga. Semua nomor itu baik, dan berpotensi untuk menang diantara para calon yang ada,” kata Sumarno. (Fadlan Syiam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: