Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan hingga Senin (19/12) pagi belum menerima nomor register perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Padahal, Kemendagri disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono, pada Minggu lalu menyampaikan sudah berkirim surat ke PN Jakut terkait kejelasan status hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Sampai sekarang saya belum terima dari Ketua Pengadilan Negeri (Jakut),” terang Tjahjo disela-sela diskusi ‘Merangkai Indonesia dalam Kebhinnekaan’ di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Senin (19/12).
Menurutnya, pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya akan diberlakukan setelah masa cuti kampanye yang bersangkutan selesai pada 11 Februari 2017.
“Sampai cuti (selesai) dong, asas praduga tak bersalah sebelum ada tuntutan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelas dia.
Disampaikan, pemberhentian Ahok secara tetap akan diketok apabila sudah ada keputusan hukum tetap. Posisi Ahok sendiri saat ini sedang cuti untuk kampanye Pilkada DKI 2017. Karenanya untuk memberhentikan sementara Ahok dilakukan setelah cutinya selesai.
Berbeda misalnya dengan Gubernur Banten, Gubernur Riau dan Gubernur Sumatera Utara. Ketiganya langsung dibebaskan dari tugas-tugasnya sementara sebagai kepala daerah ketika sudah menjadi terdakwa. Ahok berbeda karena saat ini sedang cuti.
“Cuti sudah selesai, kedua menunggu surat registernya (PN Jakut). Apakah dia (Ahok) diberhentikan atau tidak tergantung keputusan hukum bagaimana, dasarnya kan hukum,” ucap Tjahjo.
Ditekankan pula bahwa tujuan pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang menjadi terdakwa agar yang bersangkutan menghadapi persidangan dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Kemendagri tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada keputusan hukum tetap.
“Tujuannya untuk konsentrasi di pengadilan sampai tingkat banding sampai tingkat kasasi. Itu aja intinya,” demikian Tjahjo.
Laporan: Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby