Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Gabungan ormas Islam kembali menggelar demonstrasi mengawal sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Salah satu pendemo dalam orasinya mengkritisi ucapan Ahok dalam sambutan acara serah terima jabatan laporan nota singkat pelaksanaan tugas Plt Gubernur DKI ke gubernur petahana di Balaikota DKI, Sabtu 11 Februari kemarin.

Dalam sambutan itu Ahok secara terang menyebut bahwa warga negara yang memilih pemimpin bedasarkan agama melanggar konstitusi.

“Ini adalah pernyataan bodoh dari seorang yang ambisius untuk kembali berkuasa. Sehingga apapun dilakukan dengan menghalal kan segala cara,” teriak orator dengan pengeras suara di atas mobil komando.

Dengan pernyataan demikian, ia menilai Ahok sebagai pejabat publik tak mengerti UUD 1945 khususnya pasal 29 ayat 2.

“Jelas-jelas konstitusi kita mengatur rakyat Indonesia bebas memeluk agama berdasarkan keyakinannya. Artinya memilih itu adalah hak bagi setiap warga negara,” ujar dia.

Sebelumnya terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan bahwa memilih Gubernur berdasarkan agama termasuk pelanggaran konstitusi. (Baca: Hah..Ahok Sebut Pilih Gubernur Berdasar Agama Itu Langgar Konstitusi).

Dalam aksi ini diikuti ratusan massa berbagai perwakilan umat Islam dari daerah hampir di seluruh Indonesia. Mereka secara bergantian melakukan orasi perjuangannya menuntut penista Alquran dan penghina ulama dipenjara.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby