Jakarta, Aktual.com – Tiga pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok masuk daftar saksi yang dipanggik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/3).

Ketiganya yakni Kepala Seksi Penyidikan I Aris Murdiyanto, Kepala Seksi Intelijen I Bagus Endro Wibowo dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Wawan Dwi Hermawan.

“Tiga pejabat Bea Cukai itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK), PAK (Patrialis Akbar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.

Diduga kuat, pemeriksaan terhadap tiga pejabat Bea Cukai ini untuk mendalami usaha impor yang digeluti oleh Basuki Hariman, pengusaha yang menyuap Patrialis. Mengingat, suap yang diberikan Basuki ialah terkait uji materi tentang Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam menelusuri usaha impor Basuki, penyidik KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di bilangan Rawamangun, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu