Yogyakarta, Aktual.com – Jaringan Buruh Migran Indonesia atau JBMI menuntut buruh migran agar segera diakui dan diperlakukan selayaknya pekerja oleh pemerintah.
“Selama ini kami diperlakukan seperti budak karena kami tidak dianggap sebagai pekerja, kami tidak dimasukkan ke dalam Undang-undang yang melindungi pekerja,” ujar Jubir JBMI Indonesia Iweng Karsiwen kepada Aktual, Jumat (21/4).
Apa yang dihitung dari buruh migran, kata dia hanyalah persoalan besaran keuntungan yang diperoleh dari hasil pengiriman dan seberapa besar devisa yang dikirimkan untuk negara.
Karenanya, buruh migran menuntut adanya pengakuan dan perlakuan yang layak, mendapat hak normatif sebagai pekerja seperti gaji, jam kerja, libur, cuti, jaminan kesehatan, keselamatan kerja, transportasi, uang saku, akomodasi serta makanan yang manusiawi.
Termasuk juga perlindungan hukum, peraturan biaya penempatan, hak atas dokumen pribadi dan penyediaan mekanisme penuntutan ganti rugi bila majikan maupun PPTKIS melakukan pelanggaran yang merugikan buruh migran.
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis
Wisnu