Yogyakarta, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terindikasi kuat tidak serius dalam menjaga kawasan karst yang menjadi bagian dari Kawasan Bentang Alam KARST (KBAK) Gunung Sewu dengan adanya pembiaran perusakan bukit Karst (salah satu eksokarst) oleh PT. Gunung Samudra Tirtomas yang akan membangun Resort, Hotel serta Villa di kawasan Pantai Seruni, Tepus, Gunung Kidul. Pembangunan tersebut juga berpotensi menutup akses warga dan terjadi privatisasi ruang publik di KBAK Gunung Sewu.
Padahal, KBAK Gunung Sewu memiliki komponen geologi yang unik, berfungsi sebagai pengatur alami tata air dan menyimpan nilai ilmiah, perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannnya, untuk mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
KBAK Gunung Sewu merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM 3045 K/40/MEM/2014 dan merupakan mandat dari RTRW Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gunung Kidul 2016-2021 pun mengarahkan kawasan tersebut harus dikelola sesuai daya dukung lingkungannya dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan potensi kawasan karst yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dalam Perda 6/2011 tentang RTRW Gunung Kidul pun sangat jelas bahwa dalam pengelolaan kawasan lindung geologi, dalam strateginya dijelaskan pemantapan fungsi kawasan lindung dan peningkatan kelestarian fungsi lingkungan hidup harus mampu beradaptasi terhadap risiko bencana. Lebih lanjut dijelaskan (pasal 11 poin 2 huruf e) strategi tersebut harus mempertahankan ekosistem dan melestarikan keunikan bentukan eksokarst dan endokarst serta memaduserasikan pengelolaan kawasan lindung geologi sebagai pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pariwisata warisan dunia.
Fakta yang terjadi di lokasi yang berada di kawasan Pantai Seruni sangat bertolak belakang dengan kebijakan yang ada, telah terjadi perusakan bukit karst oleh PT. Gunung Samudra Tirtomas yang merencanakan pembangunan Resort, Hotel dan Villa di KBAK.
Fakta lain adalah PT. Gunung Samudra Tirtomas telah melakukan tahapan konstruksi meski belum mempunyai IMB. Pemda Gunung Kidul melakukan pembiaran atas perusakan KBAK dan pelanggaran kebijakan bangunan gedung sebagaimana diatur Perda Gunung Kidul 11/2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perbup Gunung Kidul 34/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Gunung Kidul 11/2012.
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS) menyeru Pemkab Gunung Kidul serta para pihak terkait agar:
1. Menghentikan perusakan KBAK Gunung Sewu.
2. Pemkab Gunung Kidul segera menghentikan proses pembangunan oleh PT. Gunung Samudra Tirtomas dengan melakukan penyegelan lokasi.
3. Menjalankan amanat RPJMD Gunung Kidul untuk mengembangan dan mengoptimalkan orientasi pembangunan perekonomian daerah berbasis pertanian, perikanan, kehutanan dan pariwisata serta kegiatan budidaya yang lain secara berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan secara konsisten.
4. Pemkab Gunung Kidul wajib menjaga dan melindungi KBAK Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi dari bentuk perusakan dan pemanfaatan dengan cara merubah bentang alam.
5. Mengajak elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian bentang alam dan ekosistem Karst Gunung Sewu.
Oleh: Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS)
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs