Jakarta, Aktual.com – Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan Polri telah menetapkan tersangka napi teroris dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian lima anggota Polri di Mako Brimob.
“Masih dalam proses (penyelidikan). Sudah ada tersangkanya,” kata Komjen Ari di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (3/7).
Kendati demikian, pihaknya tidak mengungkapkan nama napi teroris yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“(Kasus) ditangani Densus (88 Antiteror),” katanya.
Sebelumnya 156 napi teroris terlibat kerusuhan dengan polisi dan menyandera sembilan polisi di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada awal Mei 2018.
Akibat penyanderaan itu, lima anggota Polri yang sebagian besar anggota Densus 88 gugur dibunuh napi teroris yakni Iptu Yudi Rospuji Siswanto, Aipda Denny Setiadi, Brigadir Polisi Fandy Setyo Nugroho, Brigadir Satu Polisi Syukron Fadli dan Brigadir Satu Polisi Wahyu Catur Pamungkas.
Kelimanya gugur akibat luka penganiayaan berat di sejumlah bagian tubuh selama disandera oleh para napi teroris di Mako Brimob.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan