Jakarta, Aktual.com – Menyikapi pemberitaan di media online tentang permasalahan antara PT Rekayasa Industri (Rekind) dengan PT Panca Amara Utama (PAU), Dundi Insan Perlambang, Corporate Secretary (Corsec) Rekind meluruskan informasi terkait permasalahan tersebut kepada media massa.
Dundi secara resmi mewakili perusahaan menyampaikan, yang benar adalah PAU dengan Vinod Laroya sebagai Presiden Direktur dan Kanishk Laroya sebagai Wakil President Direktur, telah dilaporkan Rekind kepihak kepolisian karena telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap Rekind pada Proyek Banggai Amonia Plant di Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah dimana Rekind sebagai kontraktor utamanya.
Perbuatan PAU tersebut diduga dapat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 triliun karena Rekind adalah perusahaan BUMN.
Dundi menjelaskan, pada awalnya, PAU menjalin kontrak kerja sama dengan sebuah Perusahaan Jepang untuk mengerjakan pembangunan proyek Pabrik Amonia Banggai di Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah.
Namun, Perusahaan Jepang tersebut tidak sanggup melanjutkan proyek. Kemudian proyek dilanjutkan oleh Rekind dengan harga proyek yang lebih kompetitif dari Perusahaan Jepang tersebut, dan dengan komitmen Rekind yang tinggi proyek telah berhasil diselesaikan dengan kinerja yang baik dan infonya pabrik telah beroperasi lebih dari kapasitas normal.
Saat pabrik ini telah selesai dibangun dan berproduksi komersial, PAU menolak untuk melakukan sisa pembayarannya kepada Rekind termasuk mengembalikan “Retention Money” yang ditahan setiap tagihan Rekind dengan dalih karena terjadinya keterlambatan penyelesaian proyek, bahkan PAU meminta Rekind melakukan pembayaran penalti kepada mereka akibat keterlambatan proyek tersebut.
Padahal menurut Dundi, keterlambatan tersebut juga terjadi akibat kontribusi dari PAU yang turut campur dalam proses pengadaan proyek, sehingga kontrak proyek sudah tidak bisa disebut sebagai “lump sum” lagi.
Sehingga tidak selayaknya Rekind terkena penalti akibat keterlambatan penyelesaian proyek tersebut. Selain itu keterlambatan juga dikarenakan sering terjadinya demonstrasi disekitar lingkungan proyek, dimana Rekind senantiasa membantu PAU menanggulangi penyelesaian demo tersebut.
Di tengah berlangsungnya proses negosiasi, pihak PAU secara tiba-tiba telah mencairkan dana performance bond Rekind sebesar US$ 56 juta melalui Bank Standard Chartered. Jadi total kerugian yang diderita Rekind, diperkirakan mencapai Rp 2 triliun lebih.
Hal ini tentu saja membuat Rekind merasa diperlakukan tidak adil dan telah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian dengan tuntutan pidana. Selain itu Rekind juga didaftarkan pada Arbitrase Internasional Singapore dengan tuntutan sebesar US$ 175 jt oleh PAU.
Kesewenang-wenangan PAU ini terlihat bahwa pabrik telah menghasilkan walaupun secara kontrak PAU belum boleh melakukan produksi komersial karena Plant Acceptance belum diberikan padahal disisi lain PAU sudah berproduksi komersial. Selain itu PAU juga menahan uang retensi dan mencairkan Performance Bond Rekind.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian sebagai tindak pidana penggelapan karena penguasaan pabrik tanpa memiliki ijin yang sah, kemudian masih menahan dan mengambll sejumlah uang yang merupakan hak milik Rekind,” jelas Dundi.
Tercatat dalam situs web PT Panca Amara Utama (PAU), www.pau.co.id, nama Garibaldi (Boy) Thohir ternyata menjadi Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin