Pencopotan Atribut FPI (Antara)

Jakarta, Aktual.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik langkah pemerintah dan mengeluarkan sikap terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah.

Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho mengatakan bahwa putusan pembubaran FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga itu tidak merefleksikan sebagaimana negara hukum.

Disisi lain, dalam prinsip negara demokrasi, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan atau diterapkan hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Pasalnya hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa. Tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali,” kata Fajar melalui keterangan resmi dikutip Selasa (5/1).

Padahal dalam pasal 3 ayat (2) UU HAM diuraikan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum.”, lanjutnya.

Poin tersebut bertentangan dengan UU No. 17/2013 tentang Ormas yang dapat membubarkan Ormas melalui Menkumham tanpa putusan pengadilan.

“Dengan demikian negara dapat secara sewenang-wenang membubarkan organisasi masyarakat tanpa pengawasan atau proses pengadilan,” jelasnyanya.

Selain itu BEM UI juga menyoroti Maklumat Kapolri yang menyebutkan tentang larangan mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik mellui website maupun media sosial.

Padahal kata dia, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta pasal 14 UU HAM.

Berikut ini pernyataan sikap BEM UI ihwal pembubaran FPI:

1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

4. Mendesak negara dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.

5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demorasi oleh negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i