Jakarta, Aktual.co — Terhitung 1 Maret 2015, PT Angkasa Pura II (Persero) meniadakan layanan penjualan tiket penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandara yang diantaranya menyatakan meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan di gedung terminal. Seluruh loket penjualan tiket akan berubah fungsi menjadi konter pelayanan pelanggan atau customer service yang dioperasikan maskapai.
Kebijakan tersebut membuat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk memberikan layanan pembelian tiket tak jauh dari bandara yaitu di Sheraton Bandara Hotel, Jalan Tol Prof Ir Sedyatmo.
“Pelayanan dibuka dari pukul 03.00 sampai dengan 01.00 setiap hari buka tanpa libur,” jelas Vice President Communication Garuda Indonesia, Pujobroto, seperti tertulis dalam keterangan, Minggu (1/3).
Ia melanjutkan, untuk lebih jelasnya, calon penumpang Garuda yang ingin membeli tiket di lokasi bisa menghubungi contact center Garuda di 021 23519999. “Layanan contact center itu 24 jam,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
















