Dokumentasi - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) berjalan menuju KRI Makasar-590 di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/11/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp

Jakarta, Aktual.com – Wacana untuk mengisi kursi Wakil Panglima TNI menguat setelah Jenderal Andika Perkasa ditunjuk menjadi Panglima TNI. Pengisian kursi itu dimaksudkan untuk mengakomodir KASAL Laksamana Yudo Margono yang tidak terpilih menjadi Panglima TNI.

“Kalau itu motivasinya, tentu sangat tidak logis. Sebab, kursi kosong diisi semata untuk mengakomodir seseorang, bukan karena kebutuhan organisasi,” ujar pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jakarta M. Jamiluddin Ritonga, Sabtu (13/11).

Bila Wapang yang rumornya bakal diberikan ke Laksamana Yudo Margono, kata dia, hal tersebut jelas-jelas atas pertimbangan politik. Dampaknya tentu profesionalisme akan makin terusik.

Karena itu, kata dia, jabatan Wapang bukan lagi jabatan yang bergengsi untuk ditempati oleh perwira yang menjabat sebagai kepala staf angkatan. Lagi pula, secara fungsi administrasi dan komando, fungsi Wakil Panglima TNI itu melekat pada diri kepala staf baik KASAD, KASAL, dan ataupun KASAU yang bertanggung jawab terhadap komando, pengembangan di setiap mantra masing-masing.

“Karena itu, sangat konyol bila jabatan itu diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini jenderal bintang empat,” ungkap dia.

Jadi, sambung Jamil, kalaupun Wapang TNI memang harus diisi, maka idealnya yang mengisinya masih berbintang tiga. Sebagai jabatan promosi. Mereka ini dapat ditunjuk langsung oleh Presiden, tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI. Hanya saja, menurut pendapat saya untuk saat ini mengisi posisi Wapang TNI bukanlah kebutuhan yang mendesak.

“Bukankah tanpa Wakil Panglima, selama ini TNI tetap solid?,” tanyanya.

Karena itu, lanjut Jamil, wacana mengisi posisi Wapang, sebaiknya diurungkan karena hanya menjadi beban APBN saja. Apalagi saat ini Indonesia sedang kesulitan anggaran. Selain itu, jika Laksamana Yudo Margono memang layak menjadi Panglima TNI, tentu masih ada gilirannya untuk tahun depan.

“Satu tahun itu tidak lama bukan?” tegasnya.

Dasar hukum posisi jabatan Wapang TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada Perpres tersebut tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan Wapang TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.

Serta tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan Wapang TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepada Staf Angkatan. Dengan demikian, posisi Wapang TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrai tata kelola pemerintahan.

Sebelumnya, jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi, jabatan tersebut dihidupkan. Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Artikel ini ditulis oleh:

Advertorial
Wisnu