Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa, Eggi Sudjana menduga ada partai politik yang melakukan suap terhadap KPU atau Bawaslu untuk bisa ikut pemilu 2024. Hal ini disampaikan usai mengikuti sidang atas pelanggaran admistratif parpol kepada KPU di Bawaslu RI, Senin (29/8).
Eggi menyebut ada partai baru yang menyogok KPU atau Bawaslu demi bisa ikut kontestasi di pemilu 2024 mendatang.
“Maka di duga yang menyogok pasti diterima, gitu loh” ujar Eggi saat di temui wartawan di Kantor KPU, Senin (29/8).
Ia menduga ada partai yang melakukan suap kepada KPU atau Bawaslu sebesar 50 Miliar Rupiah, namun dirinya enggan menyebut partai apa yang melakukan hal tersebut.
“Bahkan ada satu saya gak mau sebut, ada satu partai yang nyogok 50 Miliar Rupiah, bisa ke KPU bisa ke Bawaslu, jadi nanti kalau kita sebut dibilang kita fitnah, jadi carilah info ini bener apa gak” ungkap Eggi.
Seperti diketahui Partai Pemersatu Bangsa tercatat dalam nomor laporan 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Laporan sidang masing-masing parpol dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis pemeriksa. Hasilnya adalah laporan Partai Pemersatu Bangsa ditolak.
Hal ini dikarenakan majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain