Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena tersangka kasus dugaan pemerasan.
Hal itu dikonfirmasi Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan pergantian ketua KPK tersebut teruang dalam Keppres Nomor 166 tertanggal 24 November 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11) malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.” ungkapnya.
Ari juga menyatakan bahwa pengangkatan Nawawi Pomolango sesuai dengan amanat Undang-Undang KPK yang mengharuskan pemberhentian sementara ketua KPK yang berstatus tersangka.
Sebelumnya, Ari Dwipayana telah mengungkapkan bahwa pengganti Firli Bahuri berasal dari pimpinan KPK yang sedang menjabat. “Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” jelasnya.
Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Plt. Ketua KPK memastikan kelangsungan tugas dan fungsi lembaga tersebut dalam menghadapi situasi yang melibatkan salah satu pimpinannya dalam kasus hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil