Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom/aa.

Jakarta, aktual.com — Polemik Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memasuki fase krusial. Ketentuan yang melarang pejabat memberitahukan informasi perpajakan kepada “pihak lain” kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sorotan publik tak hanya tertuju pada isi pasalnya, melainkan juga pada siapa yang berada di balik lahirnya norma tersebut.

Pasal 34 UU KUP lahir dalam perubahan ketiga UU KUP pada tahun 2007, ketika Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan. Norma yang semula dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan itu dalam praktiknya justru berkembang menjadi alat pembatas transparansi, terutama dalam proses pemeriksaan pajak.

Selama bertahun-tahun, pasal ini kerap dijadikan dasar untuk melarang wajib pajak merekam pertemuan dengan fiskus. Dalihnya adalah menjaga kerahasiaan jabatan. Namun kritik bermunculan karena penafsiran tersebut dinilai terlalu luas dan berpotensi melindungi perilaku menyimpang aparat pajak.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menegaskan bahwa publik perlu memahami konteks sejarah lahirnya norma ini.
“Pasal 34 itu lahir pada perubahan ketiga UU KUP tahun 2007. Saat itu Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan. Dari sanalah fondasi pembatasan ini dibentuk,” ujar Rinto.

Menurutnya, norma tersebut kemudian dipertegas dalam praktik administrasi melalui Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat ND-1/PJ/PJ.09/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang secara eksplisit melarang pengunjung mengambil atau merekam foto, video, dan/atau suara di seluruh kantor unit vertikal DJP. Nota dinas itu lalu diikuti oleh kantor wilayah di seluruh Indonesia.

“Larangan perekaman bukan kebijakan individual di tingkat kantor. Itu kebijakan yang diturunkan dari pusat. Dan dasar hukumnya kembali lagi pada Pasal 34 UU KUP,” tegas Rinto.

Frasa Karet dan Ruang Gelap

Pemerhati kebijakan perpajakan, Sujono, sebelumnya menyebut adanya dua frasa karet dalam Pasal 34 ayat (1), yakni “setiap pejabat” dan “pihak lain”. Ketidakjelasan definisi ini membuka ruang tafsir luas yang bisa digunakan untuk menempatkan wajib pajak sebagai “pihak lain” atas data dan pembicaraan tentang dirinya sendiri.

Padahal, sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment system. Artinya, wajib pajak adalah penghitung, penyetor, sekaligus pelapor kewajiban pajaknya sendiri. Dalam logika ini, wajib pajak adalah pemilik data.

“Menempatkan wajib pajak sebagai pihak lain atas datanya sendiri adalah kekeliruan logika hukum,” ujar seorang auditor forensik perpajakan, Jony, yang pernah memberikan keterangan di sidang MK.

Ia menambahkan, dokumentasi berupa rekaman justru dapat menjadi alat bukti apabila terjadi intimidasi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.

Dugaan Melindungi Oknum

IWPI menilai, jika larangan perekaman diberlakukan secara kaku dan menyeluruh, maka potensi penyalahgunaan kewenangan semakin sulit dibuktikan.

“Kalau prosesnya tertutup, jika ada penyimpangan siapa yang bisa membuktikan? Justru keterbukaan melindungi institusi dari oknum,” ujar Rinto.

Menurutnya, perlindungan terhadap data pihak ketiga memang penting. Namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh proses pemeriksaan dari dokumentasi oleh wajib pajak.

“Kalau ada data pihak ketiga, bisa dilakukan penghitaman (redaction). Tapi jangan seluruh proses dibuat gelap,” tegasnya.

Gugatan di Mahkamah Konstitusi kini menjadi arena penentu apakah norma yang lahir di era Sri Mulyani itu benar-benar bertujuan menjaga kerahasiaan atau dalam praktiknya justru menjadi tameng perlindungan bagi oknum pajak yang menyimpang.

Perkara ini bukan sekadar sengketa teknis hukum administrasi. Ia menyangkut prinsip dasar transparansi, akuntabilitas, dan keseimbangan relasi antara negara dan warga dalam sistem perpajakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain