Jakarta, aktual.com – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah berharap pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu membangun kembali kepercayaan pasar modal melalui sikap independen dan profesional dalam setiap pengambilan kebijakan.
Hal itu disampaikan Said menyusul perubahan kepemimpinan di OJK setelah empat pimpinan lembaga tersebut mengundurkan diri. Saat ini, posisi pimpinan OJK dirangkap oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK, serta Hasan Fawzi yang menjabat Kepala Eksekutif Pasar Modal sekaligus merangkap jabatan sebelumnya.
“Salah satu fondasi utama kepercayaan pasar adalah bahwa OJK harus tetap independen dan profesional dalam setiap pengambilan keputusannya,” kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, independensi OJK merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar. Karena itu, pemerintah dan DPR diminta untuk tetap menjaga batas kewenangan dan tidak mencampuri ranah teknis regulator keuangan, termasuk kebijakan yang berada di bawah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia.
“Posisi pemerintah dan DPR hanya sebatas memberikan masukan, bukan penilaian,” ujarnya.
Said juga menyarankan OJK untuk terus memperkuat kebijakan terkait saham beredar bebas atau free float. Ia menyambut positif langkah OJK yang menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Februari 2026, dan berharap kebijakan tersebut diperluas secara bertahap.
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi kepemilikan saham oleh seluruh emiten di bursa, termasuk keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner. Langkah ini dinilai penting agar lembaga pemeringkat global seperti MSCI dapat menilai risiko emiten secara objektif.
Dalam aspek pengawasan, Said menegaskan OJK harus menjadi otoritas utama dalam penegakan hukum di pasar modal, khususnya terhadap praktik manipulasi harga saham atau goreng-menggoreng saham yang dapat merusak mekanisme pasar.
“Apabila dalam proses penegakan hukum OJK membutuhkan aparat lain, maka sepenuhnya hal itu berada dalam komando OJK. Hal ini semata-mata untuk menjaga independensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti peran media sosial yang kini dimanfaatkan sebagian perusahaan efek untuk membentuk opini pasar. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menjadi bagian dari sindikasi manipulasi saham dan merugikan investor.
Karena itu, Said mendukung penuh langkah OJK untuk mengatur kerja sama antara perusahaan efek, pegiat media sosial, dan penyedia jasa teknologi, termasuk kewajiban sertifikasi guna memastikan kepatuhan dan etika dalam perdagangan saham.
Di sisi lain, Said meminta OJK mengevaluasi penempatan dana perusahaan asuransi di pasar saham hingga 20 persen, yang dinilai memiliki risiko spekulatif tinggi. Ia mengingatkan, sejumlah kasus gagal bayar perusahaan asuransi sebelumnya menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan dana masyarakat.
Dalam jangka menengah dan panjang, Said juga mendorong OJK mengkaji risiko penempatan dana pensiun di saham dan obligasi. Ia menilai dana pensiun memiliki peran penting sebagai penyedia likuiditas domestik, namun juga menghadapi risiko ketika terjadi tekanan pasar atau arus keluar dana asing.
Untuk itu, OJK diharapkan merumuskan mekanisme penyangga likuiditas yang jelas guna melindungi dana pensiun masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.
“Langkah ini penting agar dana pensiun tetap aman, sekaligus mencegah risiko yang dapat mengganggu stabilitas pasar saham dan obligasi,” kata Said.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt

















