Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis bebas Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim.
“Hakim menyatakan dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 28 ayat (2) UU ITE batal demi hukum dalam putusan sela,” kata Isnur, Jumat (6/2/2026).
Isnur menambahkan, hakim juga menyatakan dakwaan kedua hingga keempat, yakni Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Pasal 246 KUHP, dan Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak terbukti.
“YLBHI mengapresiasi majelis hakim dan pengadilan yang independen serta jernih melihat fakta,” tegasnya.
Menurut Isnur, sejak awal Tim Advokasi untuk Demokrasi telah meyakini bahwa para terdakwa tidak bersalah. Putusan hakim tersebut, lanjutnya, semakin membuktikan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi atau pembungkaman terhadap aktivis secara sistematis.
“Seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada para korban kriminalisasi dan pembungkaman ini,” jelasnya.
Isnur juga menilai pembebasan Delpedro Cs menjadi kemenangan kecil bagi kebebasan sipil sekaligus pengingat bahwa negara harus berubah dengan melindungi kebebasan berekspresi, termasuk bagi anak-anak muda yang kritis.
“Dari perkara ini juga seharusnya terungkap bahwa kekerasan dan penjarahan disebabkan oleh aktor-aktor lain yang hingga hari ini belum diungkap dan diproses,” pungkasnya.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi





















