Jakarta, Aktual.com – Gugatan pembatalan pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR dan mantan Ketau Umum Partai Golkar Setya Novanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasuki tahap akhir pembuktian. Pihak penggugat menilai keputusan pembebasan bersyarat tersebut mengandung cacat formil sehingga seharusnya dibatalkan.
Perkara bernomor 357/G/2025/PTUN.JKT itu diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kuasa hukum Arruki dan LP3HI Boyamin Saiman, mengatakan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya persoalan administratif maupun substantif dalam penerbitan surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
Menurut Boyamin, Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat Setya Novanto ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pada Agustus 2025. Namun, dalam dokumen yang diajukan di persidangan terungkap bahwa Mashudi telah memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri sejak 1 April 2025.
“SK pembebasan bersyarat Setnov ditandatangani pejabat yang telah pensiun,” kata Boyamin di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum karena pejabat yang telah pensiun tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen resmi, termasuk keputusan pembebasan bersyarat. Hal itu dinilai sebagai cacat formil dalam penerbitan keputusan tersebut.
Selain itu, pihak penggugat juga memaparkan temuan terkait syarat pembebasan bersyarat. Dalam persidangan disebutkan bahwa Setya Novanto pernah tercatat dalam register F, yakni buku catatan pelanggaran di lembaga pemasyarakatan.
Catatan tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 14 Juni 2019 saat Setya Novanto mendapat izin berobat ke rumah sakit. Dalam kejadian itu, ia disebut keluar dari kompleks rumah sakit tanpa izin petugas.
Akibat pelanggaran tersebut, Setya Novanto sempat dijatuhi sanksi berupa penempatan di sel isolasi selama 11 hari tanpa kunjungan keluarga. Boyamin menilai catatan tersebut menunjukkan bahwa syarat berkelakuan baik sebagai salah satu ketentuan untuk memperoleh pembebasan bersyarat tidak terpenuhi.
“Setnov terbukti tidak berkelakuan baik sehingga semestinya pembebasan bersyarat dibatalkan,” ujarnya.
Ia menegaskan dua hal tersebut, yakni persoalan kewenangan penandatanganan surat keputusan dan catatan pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan, menjadi dasar kuat untuk membatalkan pembebasan bersyarat Setya Novanto.
Jika gugatan dikabulkan, kata Boyamin, maka keputusan pembebasan bersyarat itu harus dicabut dan Setya Novanto wajib kembali menjalani sisa masa pidananya di Lapas Sukamiskin.
Ia memperkirakan sisa masa hukuman yang harus dijalani Setya Novanto sekitar tiga tahun.
“Semestinya dia dikembalikan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa hukuman sekitar tiga tahun,” katanya.
Sidang pada hari ini merupakan tahap pembuktian terakhir dari para pihak. Setelah tahap tersebut, persidangan akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Boyamin berharap majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Arruki dan LP3HI dengan membatalkan surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain serta potensi penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami akan terus mengawal penuntasan perkara ini,” kata Boyamin.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi






















