Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan menjadikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tahanan rumah tidak akan menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil dengan tetap mempertimbangkan efektivitas penegakan hukum.
“Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini KPK tengah fokus melengkapi berkas penyidikan agar perkara tersebut segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucapnya.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Gus Yaqut di rumah tahanan negara (rutan) mencuat dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Silvia mengaku mendapat informasi dari para tahanan bahwa Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3) malam.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Silvia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia terima Yaqut, yang mantan Menteri Agama di era Presiden Jokowi tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan.“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Silvia mengatakan informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan dan menimbulkan tanda tanya.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan,” ujarnya.
Silvia pun menyarankan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menanggapi hal itu, KPK pada Sabtu (21/3) malam mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Meski begitu, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama masa penahanan rumah.
Dalam perkara ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















