Jakarta, Aktual.com – Koalisi masyarakat sipil menilai agenda revitalisasi TNI yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah, tidak cukup dan menuntut reformasi TNI secara menyeluruh. Agenda revitalisasi yang digulirkan pasca pertemuan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI pada 25 Maret 2026, menurut mereka, justru mempertahankan impunitas anggota militer yang terlibat tindak pidana umum.
“Proses penghukuman setiap warga negara harus dilihat dari jenis kejahatannya, bukan dari siapa pelakunya. Semua, termasuk militer, wajib tunduk pada peradilan umum,” kata Ketua YLBHI, M. Isnur, Jumat (27/3/2026).
Koalisi menegaskan kasus Andrie Yunus harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer atau mekanisme koneksitas. Mereka juga menilai pencopotan Kepala BAIS belum mencerminkan akuntabilitas TNI, karena reformasi hanya terlihat ketika kejahatan militer diselesaikan secara transparan melalui peradilan umum.
Selain itu, koalisi menyoroti peran BAIS yang selama ini disalahgunakan. Tugas intelijen strategis harus difokuskan menghadapi ancaman dari luar negeri, bukan untuk memantau atau menekan masyarakat sipil.
“Kritik, masukan, dan perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, bukan ancaman nasional yang perlu dipantau,” ujar koalisi.
Koalisi menambahkan bahwa TNI saat ini telah kembali masuk dalam urusan sosial-politik dan sipil, termasuk menduduki jabatan pemerintah, terlibat proyek-proyek negara seperti MBG, Koperasi Merah Putih, food estate, serta menjaga objek sipil dengan dalih operasi militer selain perang. Mereka menilai kondisi ini menunjukkan penguatan militerisme, sekuritisasi, dan remiliterisasi politik di Indonesia.
Koalisi menyebutkan penghidupan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial, perluasan batalion pangan, dan struktur teritorial baru menunjukkan arus balik reformasi TNI yang membahayakan demokrasi dan negara hukum.
Oleh karena itu, koalisi mendesak langkah-langkah konkret, antara lain: menuntaskan kasus Andrie melalui peradilan umum; memproses hukum Kepala BAIS yang dicopot; mengevaluasi pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI; mengeluarkan militer dari jabatan sipil; melakukan reformasi peradilan militer agar tunduk pada hukum umum; mengembalikan militer ke barak dan membatasi operasi selain perang; memisahkan militer dari proyek pemerintah; modernisasi alutsista secara transparan; membentuk tim reformasi TNI; serta mereformasi BAIS dan intelijen strategis secara menyeluruh.
Koalisi menegaskan reformasi TNI bersifat darurat, karena tanpa perbaikan, militer yang berperan di ranah sipil dan politik dapat mengancam stabilitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi






















