Jakarta, Aktual.com – Komitmen pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan kembali menjadi sorotan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menilai negara belum sungguh-sungguh menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 terkait pendidikan dan kesejahteraan guru.
“Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?” ujar Firman, Sabtu (28/03/2026).
Firman menekankan bahwa problem pendidikan nasional bukan hanya persoalan teknis, melainkan kegagalan struktural negara dalam memahami konstitusi. Ia menyoroti lambannya implementasi pendidikan gratis, yang baru berjalan beberapa tahun terakhir, sebagai indikasi ketidaksiapan negara dalam menunaikan hak dasar masyarakat.
Politikus Partai Golkar ini menyoroti kondisi guru yang memprihatinkan, terutama guru non-ASN, honorer, dan guru bantu. “Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yang sangat strategis,” ungkapnya.
Firman menilai keberpihakan anggaran terhadap guru masih minim, dan arah kebijakan pendidikan nasional kerap berubah mengikuti pergantian pemerintahan. Pola ini disebutnya menunjukkan absennya perencanaan jangka panjang. “Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindirnya.
Ia mendorong lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru dan pembentukan badan guru nasional. UU ini diharapkan bersifat lex specialis, dirancang melalui pendekatan omnibus law untuk menyatukan regulasi yang tumpang tindih dan lebih berpihak kepada guru.
Firman menegaskan, keberpihakan pemerintah harus konkret, bukan sekadar retorika. “Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” tegasnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kata Firman, negara justru gagal menjaga fondasi pembangunan paling dasar: pendidikan yang adil dan bermartabat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi






















