Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)
Jakarta, aktual.com – Belakangan ini muncul dorongan agar perubahan konstitusi, khususnya rancangan amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945, dibuka melalui diskusi publik yang luas. Gagasan ini terdengar ideal. Seolah-olah semakin banyak suara yang terlibat, semakin baik pula hasilnya. Namun justru di titik inilah letak persoalan yang sering tidak disadari.
Tidak semua hal bisa diselesaikan dengan keramaian.
Konstitusi bukan sekadar ruang untuk menampung pendapat. Konstitusi adalah rancangan sistem negara. Ia menentukan bagaimana kekuasaan dibentuk, siapa yang mengendalikan, bagaimana pengawasan berjalan, dan ke mana arah bangsa dituju. Dengan kata lain, konstitusi adalah fondasi. Jika fondasi ini disusun tanpa ketepatan, maka seluruh bangunan di atasnya akan ikut goyah.
Masalahnya, kita sering mencampuradukkan antara aspirasi dan desain.
Aspirasi memang harus datang dari publik. Rakyat berhak bersuara, bahkan wajib didengar. Namun suara-suara itu bukanlah bentuk akhir. Aspirasi adalah bahan mentah. Sementara konstitusi adalah hasil olahan yang membutuhkan ketepatan berpikir, kejernihan logika, dan pemahaman menyeluruh tentang negara sebagai sebuah sistem.
Jika desain konstitusi diserahkan pada diskusi publik tanpa arah yang jelas, yang terjadi bukanlah perumusan sistem yang kuat, melainkan kompromi yang rapuh. Banyak suara, tetapi tidak ada struktur. Banyak pendapat, tetapi tidak ada arah.
Pengalaman Indonesia sendiri sebenarnya sudah cukup menjadi pelajaran. Setelah perubahan konstitusi beberapa dekade lalu, berbagai persoalan justru muncul dari dalam sistem itu sendiri. Kedaulatan rakyat tidak lagi terasa utuh dalam praktik. Kekuasaan cenderung terkonsentrasi. Proses politik sering didominasi oleh kepentingan jangka pendek. Arah pembangunan berubah-ubah mengikuti pergantian kekuasaan.
Ini bukan karena rakyat kurang dilibatkan. Ini karena sistemnya tidak dirancang dengan presisi.
Untuk memahami hal ini, bayangkan negara sebagai sebuah organisasi besar. Dalam organisasi apa pun, arah tidak ditentukan melalui forum bebas tanpa batas. Pemilik menentukan tujuan, lalu sistem dirancang agar tujuan tersebut bisa dicapai. Desain ini tidak mungkin lahir dari kumpulan opini yang tidak terstruktur.
Dalam negara, rakyat adalah pemilik. Itu tidak bisa diperdebatkan. Tetapi justru karena rakyat adalah pemilik, maka desain sistemnya harus dibuat dengan serius, dengan ketepatan, dan dengan tanggung jawab tinggi. Bukan sekadar mengikuti arus pendapat yang paling ramai.
Di sinilah pentingnya peran negarawan.
Negarawan bukan sekadar pejabat. Negarawan adalah mereka yang mampu melihat negara sebagai satu kesatuan sistem. Mereka memahami sejarah, mengerti arah masa depan, dan mampu menimbang konsekuensi dari setiap desain yang dibuat. Mereka tidak berpikir untuk lima tahun ke depan, tetapi untuk generasi berikutnya.
Pendekatan ini sebenarnya sejalan dengan Pancasila. Sila keempat tidak berbicara tentang keramaian, tetapi tentang:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Ada kata yang sering diabaikan yaitu hikmat kebijaksanaan.
Artinya, proses tidak berhenti pada partisipasi, tetapi harus dipimpin oleh kebijaksanaan. Permusyawaratan bukan forum bebas tanpa arah, melainkan proses yang terstruktur, dipimpin oleh mereka yang memiliki kapasitas untuk merumuskan keputusan terbaik bagi bangsa.
Dalam konteks ini, penyusunan rancangan amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945 memang seharusnya berada di tangan para negarawan. Bukan karena rakyat tidak penting, tetapi karena setiap tahap memiliki tempatnya masing-masing.
Rakyat tetap memegang kedaulatan. Rakyat memberi legitimasi. Rakyat mengawasi. Tetapi desain sistem fondasi negara, harus dirumuskan oleh mereka yang benar-benar memahami apa yang sedang dibangun.
Jika semua tahap dicampur menjadi satu, maka yang terjadi bukan demokrasi yang sehat, melainkan kebingungan kolektif. Yang muncul bukan sistem terbaik, tetapi pendapat yang paling dominan.
Padahal yang sedang dibicarakan bukan hal kecil.
Rancangan amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945 bukan sekadar perubahan pasal, tetapi penentuan arah negara.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan memperluas keramaian, tetapi memperdalam kualitas perumusan. Diskusi publik tetap penting, tetapi harus ditempatkan pada tahap yang tepat yakni sebagai kontrol, sebagai evaluasi, sebagai legitimasi. Bukan sebagai ruang utama untuk merancang struktur negara.
Bangsa ini tidak kekurangan suara. Yang sering kurang adalah arah.
Konstitusi tidak bisa dibangun dari suara terbanyak semata. Konstitusi harus dibangun dari desain yang benar. Dan desain yang benar tidak lahir dari keramaian, tetapi dari satu hal yaitu hikmat kebijaksanaan para negarawan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















