Sidang lanjutan kasus pembunuhan keji satu keluarga di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo, kembali digelar pada Senin (25/5/2026) Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Foto: Pradesta Bagus/Aktual.com

Indramayu, Aktual.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan keji satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat dengan terdakwa Priyo, kembali digelar pada Senin (25/5/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Sidang yang digelar hari ini membuka tabir dan titik terang jalannya kasus setelah dihadirkannya saksi dari tim penyidik dan INAFIS (Indonesia In Automatic Fingerprint Identification System) Polri.

Fakta-fakta baru yang terungkap dipersidangan akan semakin menyudutkan kebohongan terdakwa Ririn Rifanto dan memperkuat keterangan jujur terdakwa Priyo.

Kronologi penemuan alat bukti dan sinkronisasi CCTV, keterangan dalam persidangan, pengakuan saksi dari tim penyidik/INAFIS membeberkan sejumlah temuan krusial di lapangan.

Pertama: Ditemukannya alat bukti utama dan dinyatakan saksi bahwa barang bukti berupa palu ditemukan petugas dalam jarak kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian.

Kedua: Penyidik Polres Indramayu membeberkan rekaman CCTV sebagai alat bukti digital di sekitar lokasi. Ketika rekaman tersebut disinkronkan dengan pengakuan Priyo, terbukti ada kesesuaian yang sangat akurat antara visual CCTV dan keterangan yang diberikan terdakwa selama ini.

Ketiga: Misteri terpal terungkap melalui konfrontasi bukti digital dan keterangan saksi. Misteri penggunaan selembar terpal dalam kasus ini akhirnya terungkap dengan jelas dan gamblang fungsinya saat aksi pembunuhan terjadi.

Keempat: Berita Acara Pemeriksaan (BAP)tanpa tekanan dan kekerasan. Saksi dari penyidik juga menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa selama proses pembuatan BAP, sama sekali tidak ada penekanan, intimidasi, bahkan kekerasan yang dilakukan terhadap terdakwa Priyo. Pengakuan yang diberikan mengalir secara murni.

Hal yang paling menyita perhatian dalam sidang hari ini adalah penegasan terkait isu keterlibatan pihak lain. Saksi penyidik secara tegas mengakui bahwa di dalam BAP awal, sama sekali tidak pernah ada penyebutan nama atau keberadaan 4 tersangka lain seperti isu yang sempat beredar.

“Hasil sidang hari ini membuat arah pembuktian hukum semakin jelas. Fakta demi fakta kejujuran mulai terungkap di ruang sidang, sekaligus mematahkan narasi-narasi palsu yang sempat membingungkan publik,” ujar AIPTU Teguh penyidik Polres Indramayu.

Sidang lanjutan ini menjadi momentum penting dalam memotong spekulasi liar di luar persidangan. Dengan sinkronnya antara temuan INAFIS (jarak ditemukannya palu 50 meter dari TKP), rekaman CCTV, kejelasan fungsi terpal, serta gugurnya isu 4 tersangka lain, kebenaran materiil kasus Paoman kini semakin terang.

Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali pembuktian lebih dalam, namun arah kasus ini sudah semakin benderang, kebohongan dipastikan akan kalah oleh fakta hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi