Jakarta, Aktual.com — Operasi gabungan lintas negara bertajuk FRONTIER+ berhasil mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan keuangan internasional dengan total kerugian mencapai sekitar 752 juta dolar AS atau setara Rp13,2 triliun.

Operasi yang berlangsung pada 10 Maret hingga 7 Mei 2026 itu melibatkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari berbagai negara, termasuk Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan operasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarnegara menghadapi penipuan lintas batas yang kian kompleks.

“Operasi bersama digelar untuk terus memperkuat koordinasi antar-otoritas dalam memberantas penipuan lintas negara,” ujar Hudiyanto di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Sebanyak lebih dari 3.200 personel diterjunkan dalam operasi tersebut untuk memburu berbagai modus penipuan, mulai dari penipuan belanja daring, penawaran pekerjaan, investasi bodong, hingga penyamaran sebagai pejabat pemerintah atau kerabat korban.

Hasilnya, aparat berhasil menangkap 3.018 orang dengan rentang usia pelaku antara 13 hingga 85 tahun. Selain itu, sebanyak 7.553 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan terkait jaringan penipuan internasional tersebut.

Dalam operasi ini, aparat juga membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang diduga terkait aktivitas penipuan serta mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS atau sekitar Rp2,8 triliun.

Hudiyanto menjelaskan, platform FRONTIER+ menjadi instrumen penting dalam memperkuat kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dan intelijen secara real-time, yang melibatkan perwakilan pusat anti-penipuan dari 14 yurisdiksi, termasuk Australia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.

“FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time,” katanya.

Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan keuangan lintas negara.

Di tengah meningkatnya modus penipuan digital, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak mudah membagikan data pribadi seperti OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan indikasi penipuan melalui kanal resmi yang tersedia.

Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menekan angka kejahatan penipuan global.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi