Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Jakarta, Aktual.com – Rumah Amanah Rakyat yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, meminta institusi kepolisian untuk mencabut aduan yang melaporkan Buni Yani (Pengunggah video Ahok).

Dijelaskan oleh juru bicara Rumah Amanah Rakyat, Ferdinad Hutahaean, dengan ditetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama, membuktikan bahwa Buni Yani tak layak menjadi pesakitan, karena apa yang diupload oleh Buni Yani merupakan suatu Fakta.

“Kami meminta agar kepolisian mencabut laporan terhadap saudara kami Buni Yani, jangan lagi mengejar-ngejar dia, biarkan dia hidup normal seperti biasa dan kami minta pemulihan nama baiknya,” kata Ferdinand, Kamis (17/11).

Selain itu tambah Ferdinand, kepolisian juga harus menjaga penegakan hukum agar berjalan dengan baik di negara Indonesia, kasus Ahok menurutnya sebagai pembuktian sekaligus pertarungan kedaulatan hukum bagi negara Indonesia.

Pada saat yang bersamaan, Buni Yani memohon dukungan moril dari semua pihak karena besok (Jumat 18/11) dia kembali dipanggil kepolisan untuk diminta keterangan terkait hal tersebut.

“Saya mohon dukungannya karena besok saya dipanggil untuk kembali diminta keterangan,” kata Buni Yani.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan