Bengkulu, Aktual.com — Korban Penganiayaan Novel Baswedan menyiapkan 10 alat bukti untuk memenangkan gugatan praperadilan, dan menggulirkan kembali kasus Novel tetap berlanjut.

Pengacara korban, Yuliswan mengatakan gugatan praperadilan itu dilayangkan karena kejaksaan menghentikan kasus Novel.

“Kalau memang hukum tegak, kami yakin menang,” kata dia di Bengkulu, Jumat (26/2).

Sembilan alat bukti utama untuk menggulirkan kembali kasus Novel sudah lengkap bersama dokumen pendaftaran praperadilan, yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Kami tinggal menunggu satu alat bukti pendukung, sekarang sedang dikumpulkan.”

Korban mendaftarkan praperadilan karena menganggap tidak adil jika kasus hukum yang menyangkut Novel Baswedan dihentikan.

Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Pada 29 Januari 2016 perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pengadilan Negeri sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 16 Februari 2016.

“Namun pada 2 Februari, tim JPU memasukkan surat penyempurnaan dakwaan.”

Pada 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Selanjutnya, Pada 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu