Angota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi NasDem Akbar Faisal menunjukkan surat penonaktifan dari Anggota MKD dan mengklarifikasi penonaktipan dirinya saat sidang putusan kasus Setya Novanto akan dilaksanakan di depan ruang Rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Akbar Faisal menyampaikan pengantian perwakilan Fraksi NasDem dari dirinya kepada Ketua Fraksi NasDem Victor Bungtilu Laiskodat. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Politisi Partai Nasdem Akbar Faisal menengarai kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya ada kaitannya dengan ancaman yang pernah diterimanya dari seorang pengacara.

“Pernah ada pengacara mengancam saya dan saya kira ada hubungannya dengan ini (kasus portal berita Suara News),” kata Akbar di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (30/10).

Akbar mengungkapkan dulu pernah ada ancaman yang diterimanya dari pengacara Elza Syarief melalui pesan singkat. Isi pesan singkat tersebut adalah “Nazar (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin) sedang mencari data penerima dana e-KTP oleh Akbar Faisal dan akan dilaporkan ke KPK dan diteriakkan ke wartawan beserta barang buktinya”.

Ia menduga ancaman tersebut ada hubungannya dengan berita fitnah yang menyudutkannya dalam portal berita Suara News.

Anggota Komisi III DPR RI itu pun kemudian melaporkan portal berita Suara News atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/908/IX/2017/Bareskrim tertanggal 7 September 2017.

Kemudian, polisi menangkap pemilik sekaligus administrator portal berita Suara News, yakni Fajar Agustanto. Fajar diketahui memposting berita bohong terkait anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal.

Akbar diketahui pernah melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri pada akhir Agustus 2017 atas tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Iya saya pernah melaporkannya (Elza Syarief),” katanya.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan