Jakarta, Aktual.co — Belasan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sumber Mata Air Pegunungan Kudus, Jawa Tengah, Jumat (5/6), menggelar unjuk rasa untuk menentang eksploitasi air secara berlebihan di kawasan Pegunungan Muria Kudus.
Dalam aksinya itu, pengunjuk rasa juga mengusung spanduk bertuliskan “hentikan eksploitasi tanah, air dan hutan, bukan barang dagangan”.
Selain itu, pengunjuk rasa yang menggelar aksinya di Alun-alun Kudus juga membawa mobil truk tangki yang di badan truknya tertulis air pegunungan.
Koordinator aksi Achmad Fikri di Kudus, Jumat, mengungkapkan, hasil pantauan di lapangan diketahui eksploitasi sumber air di Pegunungan Muria Kudus untuk dikomersialkan semakin tidak terkendali dan terus berlangsung.
Setiap hari, lanjut dia, ratusan ribu liter air diambil dan dijual sebagai air minum isi ulang.
Eksploitasi air sejak tahun 1995 itu, kata dia, menyebabkan debit sejumlah mata air permukaan semakin menurun.
Jumlah armada truk tangki yang selama ini mengangkut air dari kawasan pegunungan untuk dijual ke sejumlah daerah mencapai 50-an truk dengan kapasitas angkut antara 5.000-6.000 liter.
“Jika masing-masing truk mengangkut lebih dari satu kali, tentunya air yang dijual ke luar akan lebih besar lagi,” ujarnya.
Hasil pantauan di lapangan, kata dia, dalam satu jam setidaknya melintas empat hingga enam truk tangki, bernopol Kudus, Pati, Jepara, Rembang dan Blora.
Beberapa pengusaha yang dinilai tidak mengantongi izin, kata dia, tersebar di Desa Colo dan Kajar, Kecamatan Dawe, Kudus.
Dampak negatif yang mulai dirasakan warga setempat, yakni berkurangnya pasokan air bersih untuk kepentingan konsumsi masyarakat setempat serta kebutuhan air irigasi juga mulai berkurang.
Akibatnya, lanjut dia, petani yang berada di dua desa tersebut saling berebut air irigasi menyusul terbatasnya ketersediaan air yang mengalir.
Ia menuntut, kepolisian mengambil langkah-langkah positif agar penegakan hukum terkait UU Pengairan ditegakkan untuk menyelamatkan lingkungan demi anak cucu.
“Seharusnya, pengusaha yang tidak mengantongi izin ditindak karena jelas melanggar UU nomor 11/1974 tentang Pengairan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: