Jakarta, Aktual.com — Seorang penjambret yang telah berulang kali melakukan tindak kejahatan di Cilacap, Jawa Tengah, akhrinya ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan bersama masyarakat saat pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Pelaku bernama Murdiyanto alias Gowok, warga Jalan Satria, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara. Pelaku sudah enam kali dipenjara dalam kasus pencurian, penggelapan, dan penipuan,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Kepolisian Sektor Cilacap Tengah Ajun Komisaris Polisi Hartati di Cilacap, Jumat (19/6).

Menurut dia, penangkapan tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas yang dialami Gowok saat hendak pulang ke rumahnya. Saat itu, sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian kecelakaan berusaha menolong Gowok dan salah seorang di antaranya mencoba menghubungi keluarga Gowok dengan menggunakan telepon seluler yang dibawa pelaku penjambretan itu.

Tanpa disangka, orang itu justru menghubungi nomor pemilik telepon seluler tersebut yang tidak lain merupakan korban Gowok bersama rekannya pada hari Sabtu (13/6), di Jalan MT Haryono atau dekat pintu masuk Pertamina Refinery Unit IV Cilacap.

Dengan demikian, korban penjambretan dapat mengetahui keberadaan pelaku dan segera melapor ke Polsek Cilacap Tengah. Petugas Polsek Cilacap Tengah yang menerima laporan itu segera mendatangi lokasi kecelakaan untuk menangkap Gowok.

“Anggota kami masih mengejar rekan Gowok yang berhasil melarikan diri,” kata Kapolres.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu