Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi
Sidang ke-12 Ahok Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi

Jakarta, Aktual.com – Habib Rizieq Syihab, rencananya akan pulang ke Indonesia pada 21 Februari 2018 mendatang. Saat ini Habib sedang di Mekah, Arab Saudi, bersama keluarga.

Oleh karena itu, Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta aparat berwenang tak ada penangkapan saat Habib Rizieq kembali ke tanah air.

“Habib Rizieq Syihab pulang dengan aman dan tak ada penangkapan,” ujar kuasa hukum PA 212 Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).

Menurut dia, polisi mesti mematuhi konstitusi Indonesia Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.

Sehingga hal tersebut juga berlaku bagi Habib Rizieq yang telah ditetapkan polisi jadi DPO kasus dugaan chat pornografi di situs baladacintarizieq.

“Sudi kiranya di hadapan hukum semua orang diperlakukan sama. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, sama di hadapan hukum tanpa terkecuali. Kita berharap momentum bulan 2, 3 minggu lagi, untuk bisa HRS pulang dengan damai,” tandasnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid