Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kemenkumham Ronny F Sompie dalam laporan akhir tahunnya menyampaikan, bahwa ibadah haji dan umrah kerap menjadi modus operandi tenaga kerja Indonesia (TKI) masuk Saudi.

Firman meminta, Dirjen Imigrasi bijak menyikapi persoalan Tenaga Kerja Indonesi (TKI) yang overstay di Saudi. Pihaknya, memiliki alasan kenapa tidak sependapat dengan laporan akhir tahun yang disampaikan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.

Karena, kata dia, pengetatan yang dilakukan oleh kerajaan Saudi Arabia ditambah hukuman berat berupa penjara enam bulan dan denda 25 ribu riyal bagi setiap pelanggaran imigrasi, membuat para pendatang taat untuk pulang pada waktunya.

“Di samping biaya izin tinggal yang sangat tinggi yang diberlakukan Kerajaan Saudi Arabia bagi expatriat yang bekerja di sana. Jadi, bekerja di sana sudah tidak semenarik dulu lagi,” katanya.

Firman mengatakan sudah saatnya tidak mencurigai umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah di tanah suci, dengan memberlakukan persyaratan yang diskriminatif dan berlebihan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid