Jakarta, Aktual.co — Anak Sulung Bupati Karawang Ade Swara, Gina F Swara, merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), terkait kasus yang telah menjerat kedua orang tuanya sebagai tersangka.
Gina mengaku, pada pemeriksaan kali ini, penyidik KPK mencecar dirinya seputar aset milik keluarganya.
“Saya tadi dikonfirmasi seputar aset. Sawah. Gitu aja. Nggak. Nggak sampai berhektar-hektar (luas tanah). Selain itu, kegiatan saya sehari-hari, usaha-usaha saya,” ujar Gina, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
Anak Bupati Karawang itu enggan berkomentar saat ditanya pewarta apakah dirinya terindikasi menerima uang hasil korupsi yang diduga dilakukan orang tuanya. Ia hanya menjelaskan bahwa hanya diperiksa soal aset yang berupa tanah di daerah Karawang.
“Saya diperiksa karena saya putri bapak (Ade Swara) terus ada aset memang atas nama saya. Hanya ditanyakan darimana aset itu didapatkan. Kalau saya kan ya namanya orantua kan ya mungkin mengatasnamakan anak namanya ya wajar aja. 600 apa 700 meter gitu (luas tanah). Seputar itulah,” jelas Gina.
Ade dan Nurlatifah adalah dua tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin untuk pembangungan mall d Karawang.
Bupati Karawang dan istrinya itu disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby