Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali menguak fakta menarik soal bagi-bagi uang. Dimana, terungkap bahwa ada uang mengalir ke para anggota Komisi II DPR saat anggaran proyek e-KTP dibahas.

Demikian penuturan mantan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

“Anggota DPR minta ke pak Irman (eks Dirjen Dukcapil Kemendagri). Pak Irman minta ke saya, saya minta ke Vidi (Vidi Gunawan), Vidi dari Andi. Katanya untuk dibagi-bagi,” beber Sugiharto saat bersaksi dalam persidangan Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/8).

Menurut Sugiharto, total uang yang dibagikan yakni sebesar 1,2 juta dolar Amerika Serikat. Rinciannya, 900.000 dolar AS dari Andi Narogong, 300.000 dolar AS dari Paulus Tanos.

“100.000 dolar AS dari Andi, 100.000 lagi dari Andi, 500.000 dari Andi, 200.000 dari Andi, 300 dari Paulus, itu yang ke Miryam,” papar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid