Ali Fikri kepala pemberitaan KPK
Ali Fikri kepala pemberitaan KPK

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksaan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Pemeriksaan ini dijadwalkan ulang setelah Pius sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan pada 27 dan 30 November 2023 karena alasan kesehatan.

“Informasi yang kami peroleh menyatakan bahwa saksi Pius Lustrilanang, Anggota VI BPK RI, telah mengonfirmasi kehadirannya pada tanggal 1 Desember sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, melalui keterangan tertulis pada Kamis (30/11).

Keterangan dari Pius dianggap sangat penting untuk melengkapi berkas perkara tersangka Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, beserta rekan-rekannya. “Kami mengingatkan saksi untuk memenuhi komitmen kehadiran sesuai yang telah disampaikan sebelumnya,” tambah Ali.

Keterkaitan Pius dengan kasus dugaan korupsi di Sorong belum diketahui secara jelas.

Sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu, 12 November 2023, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Keenam tersangka tersebut, antara lain, Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Sigidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 14 November 2023 hingga 3 Desember 2023, di Rutan KPK.

Tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, seperti Yan Piet, Efer Sigidifat, dan Maniel Syatfle, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung, yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan