Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh alias Angie saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan

Jakarta, Aktual.com – Terpidana kasus korupsi proyek di Kementerian Pendidikan, Angelina Sondakh, mengakui menerima uang 2.000 dolar Amerika Serikat dari mantan Ketua Komisi X DPR RI, Mahyudin.

“Kalau nggak salah 2.000 dolar AS. Waktu itu kami dapat dari Pak Mahyudin,” beber dia, saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi proyek Hambalang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/5).

Bahkan kata dia, sejumlah sejawatnya di Komisi X yang berasal dari Fraksi Demokrat juga kecipratan uang dari Mahyudin.

Tapi, ia mengaku tidak tahu apakah uang itu terkait proyek proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

“Kami tidak tahu ini uang apa karena haram hukumnya tanya-tanya. Kalau dikasih ya diterima, kalau nggak yaudah,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby