Sejumlah nelayan mengangkut ikan Hiu Martil (Sphyrna mokarran) dari kapal untuk di lelang di Tempat Pelelangan Ikan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (3/1). Banyaknya permintaan sirip hiu membuat penangkapan ikan yang berstatus dilindungi tersebut masih marak terjadi. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/kye/16.

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam menindaklanjuti tugas pokoknya di bidang pengawalan dan  pengawasan atas sumber daya kelautan dan perikanan selama tahun 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap 5.206 kapal perikanan laut.

Direktur Jenderal PSDKP, Asep Burhanuddin mengungkapkan bahwa pelaksanaan pengawasan pada tahun 2015 dinilai telah mencapai kinerja yang diharapkan.

“Selama 2015 dengan 27 armada Kapal Pengawasan Perikanan yang dimiliki telah melakukan pemeriksaan terhadap 5.206 kapal perikanan laut,” ujar Asep Burhanuddin di kantor PSDKP, Rabu (6/1).

Dari jumlah tersebut, dilakukan proses hukum terhadap 157 kapal ilegal fishing, terdiri dari 84 kapal perikanan asing (KIA) dan 73 kapal perikanan Indonesia (KII). Dari jumlah tersebut 118 kapal merupakan hasil operasi mandiri Direktorat Jenderal PSDKP. Sedangkan 1 kapal limpahan dari TNI AL, 18 kapal limpahan dari Polair, 7 kapal dari Bakamla, 8 kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 4 kapal dari Bea dan Cukai, serta 1 kapal dari Polisi Kehutanan.

“Kapal asing pelaku ilegal fishing tersebut didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 46 kapal. Selanjutnya kapal berbendera Filipina sebanyak 19 kapal, 12 kapal Malaysia, dan 9 kapal Thailand,” bebernya.

Sementara itu, terhadap ABK asing yang tertangkap melakukan ilegal fishing, PPNS Perikanan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan ABK yang lainnya dilakukan pemulangan (deportasi) ke negara asal melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.

“Ini sesuai dengan Pasal 83A ayat 1 UU 45/2009 yang menyebutkan, selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awal kapal lainnya dapat dipulangkan, termasuk yang berkewarganegaraan asing,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka