Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir

Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan kliennya terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Kami sudah komunikasi sama penyidik minta dijadwal ulang karena bulan Ramadhan jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu kami minta dijadwal ulang,” kata Aziz Yanuar dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/5).

Menurut dia, selama Ramadan, Bachtiar Nasir memiliki jadwal mengisi pengajian dan acara pribadi di sekitar Jakarta sehingga diharapkan pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah Lebaran 2019.

Apabila pemeriksaan dijadwalkan ulang pekan depan, tutur Aziz Yanuar, diperkirakan Bachtiar Nasir masih belum dapat memenuhi panggilan.

“Harapannya selepas bulan Ramadan karena ini padat, cuma nanti kita lihat kebijaksanaan dan kebijakan dari pihak kepolisian,” kata dia.

Pemimpin Aksi Bela Islam itu sedianya dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, tetapi mangkir dengan alasan sudah memiliki jadwal kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin