Riau, Aktual.com — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau (JPU) menuntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara terhadap dua orang warga negara asing petinggi PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) yang didakwa melakukan pembakaran lahan.

“Warga negara Malaysia dan India bernama Nischal Mahendrakumar Chatai dan Edmond John Pereira serta satu orang pribumi Iing Joni Priatna karena melakukan pelanggaran Karlahut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Indragiri Hulu Nur Winardi SH di Rengat, Kamis (2/6).

Ia mengatakan, mereka didakwa melakukan pembakaran lahan di desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Indragiri Hulu (Inhu), tuntutan dibacakan JPU dihadapan majlis hakim dan terdakwa.

JPU menyebutkan, agenda sidang mendengarkan tuntutan Jaksa, tuntutan yang diberikan sesuai dengan keterangan sejumlah saksi dan terdakwa selama persidangan serta tidak terlepas dari alasan kesopanan terdakwa selama menjalani persidangan.

” Persidangan berjalan lancar,” sebutnya.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung sebelumnya, baik saksi dan terdakwa menyebutkan bahwa api yang membakar lahan mereka berasal dari lahan milik warga.

” Sidang kembali digelar pada Rabu (8/6) di PN Rengat, dengan agenda mendengarkan keberatan dari para terdakwa,” ujarnya.

Dua WNA dan satu orang pribumi petinggi PT PLM ini sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Nischal Mahendrakumar Chatai selaku Manager PT.PLM dan Edmond Jhon Pereira Plantations Manager PT PLM serta Iing Joni Priatna Direktur PT PLM, diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja pada tanggal 31/8/2015 hingga 9/9/2015 di areal sepadan blok D7 PT.PLM seluas 36 hektare di desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal.

” Akibat perbuatan mereka telah mengakibatkan kerusakan tanah dan lingkungan serta polusi udara,” ulasnya.

JPU menyebutkan, ini adalah bentuk pelanggaran Hukum dan mereka harus mempertanggungjawabkan ulahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara