Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada rekaman yang berisi upaya kriminalisasi terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan. Untuk membuktikan hal itu, KPK bersedia pihak berwenang untuk mengaudit hasil sadapan mereka.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, yang mempunyai kemampuan untuk mengaudit hasil sadapan lembaganya, adalah orang-orang yang berada di bawah naungan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
“Ini menjawab keraguan yang mengatakan KPK sembarangan melakukan penyadapan. Kami minta diaudit. Tapi, oleh mereka yang punya kompetensi dan kemampuan tidak sembarangan orang, dan hanya dimiliki oleh Menkominfo,” tegas Adnan, saat jumpa pers, di gedung KPK, Senin (8/6).
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP juga menegaskan hal yang sama. Dia mengatakan, bahwa para pimpinan tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyadapan seperti ya
“Saya ingin menegaskan, dari semua bagian tidak ada baik perintah melakukan penyadapan, itu yang perlu diklarifikasi,” jelas Johan.
Kendati demikian, lanjut Johan, jikalau ada rekaman yang bukan dilakukan oleh KPK, pihaknya siap mempelajarinya. Begitu juga, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk menelusuri rekaman yang dimaksudkan Novel.
“Tapi apapun nanti, kalau di MK dan kemudian misalnya meminta kepada KPK apa yang dimaksud. Apakah penyadapan jelas tidak ada atau apakah ada rekaman pihak dengan pihak tidak melalui penyadapan itu tentu kami siap mempelajari kalau diminta,” terang Johan.
Seperti diketahui, pada 25 Mei 2015 saat sidang uji materi Pasal 32 ayat 2 Undanf-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi, Novel mengaku terdapat rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi dan ancaman terhadap KPK.
Novel menyebut, bahwa rekaman tersebut beisi tentang pembicaraan upaya pelemahan KPK terkait penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG). Dalam rekaman tersebut disebutkan adanya rencana mentersangkakan bukan saja komisioner KPK, tapi juga penyidik kasus BG.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby