Muslim Ayub.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Muslim Ayub mengatakan bahwa hubungan antara hukum dan politik tidak perlu dipisahkan apabila institusi-institusi hukum jeli untuk mencermati kasus-kasus yang dihadapi.

“Tinggal bagaimana kejelian mulai dari KPK, Polri, dan Kejagung untuk mencermati kasus-kasus mana yang akan ditindaklanjuti dalam proses hukum,” kata Muslim dalam sebuah diskusi bertajuk “Hukum dan Pertaruhan Politik” di Jakarta, Sabtu (24/10).

Ia merasa apabila ketiga institusi hukum ini dapat bersinergi dan berkoordinasi baik untuk melihat kasus-kasus yang akan dibidik untuk dimajukan dalam proses persidangan, maka politik dan hukum itu tidak perlu dipisahkan.

“Tinggal bagaimana institusi-institusi tersebut juga jangan tebang pilih dan mempunyai kepentingan tertentu dalam menangani sebuah kasus,” kata Anggota DPR dari Dapil Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) I tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Muslim juga menyatakan dukungannya apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) di Sumatera Utara apabila Kejagung lambat dalam menetapkan tersangkanya.

“Kalau memang pihak dari Kejagung lambat menetapkan siapa tersangkanya, saya rasa diambil alih saja dan Jaksa Agung pun sudah memberikan “angin” bahwasanya silahkan saja KPK untuk menyelidiki kasus ini,” katanya Ia menyatakan bahwa dirinya tetap mendukung apabila pihak Kejagung bisa menyelesaikan perkara ini secepat mungkin.

“Saya rasa silahkan saja tetapi kalau kita lihat sampai minggu depan belum ada tersangkanya, saya dukung KPK untuk ambil alih supaya masyarakat juga percaya bahwa kasus ini benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga menyatakan sampai saat ini baru 15 dari 31 kabupaten/kota di Sumut yang diperiksa oleh tim dari kejaksaan terkait kasus dana Bansos tersebut.

“Saya rasa tidak sulit karena kami melihat belum ada lagi pihak dari tim kejaksaan untuk turun dan memeriksa disisa kabupaten/kota lainnya,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan