Jakarta, Aktual.com — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak menegaskan hasil penyidikan sementara, menyimpulkan belum ada keterlibatan level menteri dan tingkatan di atasnya dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara.

Sejauh ini, kata Victor, pihaknya baru menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat menyalahi aturan berlaku dalam pejualan kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI.

“Belum ada dugaan pidana untuk level menteri dan diatasnya pada kasus ini,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).

Lebih jauh Victor menuturkan, pihaknya telah memeriksa mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro untuk mengklarifikasi adanya keterlibatan ESDM dengan penjualan kondensat bagian negara.

“Hanya konfirm keterkaitannya dengan Dirjen Migas. Tentu jawabannya sama dengan Dirjen Migas bahwa hubungan kerja itu tidak ada,” terang Victor.

Bahkan, jenderal bintang satu itu membantah adanya keterlibatan Jusuf Kalla (JK) sebagai mantan Wapres yang memimpin rapat penjualan kondensat. Victor secara tegas mengatakan tidak ada persetujuan dilontarkan JK untuk penunjukan langsung PT TPPI.

“Tidak ada persetujuan dari Pak JK, itu kan mereka bawa-bawa begitu saja. Apakah pak JK dalam kapasitasnya menyetujui atau tidak?. Saya beri contoh, kalau Kabareskrim memerintahkan menangkap seseorang apakah langsung saya tangkap. Apakah saya tidak membuat surat tugas, surat perintah, kan itu harus dilaksanakan. Karena pertanggungjawabannya ketika orang itu dtangkap bukan Kabareskrim yang diproses, saya yang diproses,” kata dia.

“Demikian juga kalau ada rapat begitu, apakah kemudian tidak dilengkapi dulu dengan persyaratan-persyaratan kontraktor. Tidak dilengkapi kontrak kerja, Itu kan harus dilaksanakan. Jadi kenapa mesti ada pejabat yang diangkat sedemkian tingginya kalau kemudian dia hanya melaksanakan perintah begitu saja,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby