Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua aktivis ICW, Emerson Juntho dan Adnan Topan Husodo sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik dari pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua, setelah sebelumnya Senin (27/7) kemarin keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
“Penyidik Bareskrim Jumat (31/7) pukul 10.00 WIB kembali memanggil Adnan Topan dan Emerson sebagai saksi dalam perkara pidana pencemaran nama baik yang diadukan oleh Romli Atmasasmita,” kata kuasa hukum keduanya, Febionesta, Jumat (31/7).
Dia juga mengaku pihaknya akan mendampingi pemeriksaan dua aktivis penggiat anti korupsi itu. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Emerson Yuntho sempat diperiksa selama beberapa jam, namun pemeriksaan belum sampai pokok perkara.
Pasalnya pihak Emerson enggan diperiksa penyidik soal pokok perkara pencemaran nama baik, karena Emerson ingin menunggu hasil dari Dewan Pers atas aduannya soal media yang memberitakan pernyataan dia terhadap Romli.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita melaporkan dua aktivis ICW dan mantan penasehat KPK, Said Zaenal Abidin Kamis 21 Mei 2015 lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Romli beralasan melaporkan ketiga orang tersebut karena merasa dirugikan atas pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa. Selaku pelapor, Romli pun turut menyerahkan kliping tiga media massa yang mengutip pernyataan kedua terlapor yakni Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
Atas kasus itu, pihak ICW pernah meminta Bareskrim tidak melakukan pemeriksaan pada kedua aktivis sambil menunggu jawaban dari Dewan Pers. Sayangnya Bareskrim Polri tak menerima alasan itu.
Seharusnya kedua aktivis ini diperiksa sebagai saksi dalam panggilan kedua hari di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/7) lalu, tapi mereka tidak hadir. Penyidik pun menyayangkan hal tersebut. Sampai akhirnya, Senin (27/7) mereka hadir memenuhi panggilan penyidik.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Wisnu