Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri mengaku kesulitan memeriksa tersangka kasus penjualan Kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (SKK Migas), dan PT TPPI Honggo Wendratno di Singapura. Sebab, negara tetangga tersebut punya aturan khusus.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan hingga kini pihaknya belum memeriksa tersangka HW lantaran Pemerintah negara tetangga tersebut melindungi turis-turis yang berada disana.

“Kita belum periksa. Memang Singapura melindungi pengunjung disana tapi itu aneh-aneh aja (peraturan Singapura). Tapi kita harus hormatin,” ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Meski begitu, lanjut dia, Bareskrim sudah melakukan komunikasi dengan Senior Liaison Officer (SLO) yakni pejabat Polri yang ditempatkan pada kantor pusat kepolisian sesama negara anggota organisasi internasional atau pihak pejabat Polri yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik.

“Tadi siang saya sudah telepon atase Polri di singapur dalam waktu dekat akan keluar surat pemeriksaan HW,” tandasnya.

Penyidik Bareskrim belum sama sekali memeriksa HW sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik karena beralasan sakit dan menjalani perawatan di Singapura. Akhirnya penyidik memutuskan memeriksa HW di sana.

Sementara pemeriksaan dua tersangka lainnya yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH) dan bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa HW dinegara persemakmuran Inggris tersebut.

Bahkan, penyidik menargetkan penyerahan berkas tahap satu perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara ke Kejaksaan dilakukan pada bulan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby