“Batam banyak pelabuhan ‘tikus’ yang tersebar. Mereka mengelabui, cari celah bagaimana mereka terbebas dari jeratan petugas,” kata Agung.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, total barang bukti minuman keras yang disita polisi sekitar 37.000 botol. Atas perbuatannya, para tersangka terancam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara