Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (Miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp58,06 miliar. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap importir minuman keras ilegal asal Malaysia dan Singapura berinisial KW, F dan S.

“Mereka mengelola proses importasi minuman keras dari Malaysia dan Singapura yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku di Indonesia, demi keuntungan besar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (23/10).

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka telah beroperasi selama 20 tahun untuk mengedarkan minuman keras golongan B dan golongan C di wilayah Batam dan Jakarta.

Menurut Agung, bisnis haram itu tidak terlacak polisi karena ada sistem yang dibuat para tersangka sehingga bisa mulus menjalankan impor minuman keras ilegal sampai 20 tahun. “Mereka punya sistem penjaga gudangnya, orang yang kerja dengan dia, sistemnya sel terputus satu sama lain,” katanya.

Selain itu, para pelaku bekerja secara sembunyi-sembunyi serta memerintahkan para pegawainya untuk menutup mulut atau memberi informasi yang salah bila tertangkap polisi. Para tersangka juga diketahui menggunakan kapal pribadi untuk mendatangkan minuman keras ilegal tersebut melalui sejumlah pelabuhan kecil di Batam.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara