Semarang, Aktual.co —Keputusan Badan Penyalur Hulu (BPH) Migas terkait pemangkasan kuota Bahan Bakan Bakar (BBM) subsidi secara nasional per 4 Agustus lalu sebesar 20 persen terhadap kapal di atas 30 grass ton berdampak buruk.
Akibatnya, kapal nelayan di Pekalongan banyak yang menganggur selama bulan Desember 2014, karena tidak mendapatkan jatah BBM.

Direktur SPBU Mina Jaya, Musaat Munaris mengatakan, kapal nelayan di atas 30 GT saat ini mulai kesulitan mendapatkan jatah BBM. Padahal atas kebijakan itu, BPH Migas berjanji akan mengembalikan kuota tersebut.
“Faktanya, hingga tanggal 15 November 2014, BPH Migas tidak mengembalikan kuota BBM subsidi kepada nelayan. Kondisi stok pada kami sudah menipis saat ini. Dan tidak cukup untuk bulan Desember,” kata dia kepada Aktual.co, Sabtu (29/11).

Dia menyebutkan, BPH Migas beralasan pemotongan kuota itu karena kebutuhan BBM sampai akhir bulan Desember menipis. Maka antisipasinya sejak bulan Agustus harus ada penghematan.

“Pemerintah telah menaikkan harga BBM subsidi dengan besaran Rp2 ribu. Tapi, kuota itu tidak dikembalikan lagi kepada kami,” beber dia.

BPH Migas berjanji akan mencabut kembali mencabut keputusan tersebut. Namun kebijakan itu hingga saat ini belum kembali direvisi. Padahal, selama bulan September hingga Desember cuaca melaut begitu bagus.

Akibat kebijakan pemangkasan kuota terhadap kapal di atas 30 grass ton, pihaknya hanya menerima kuota BBM kapal nelayan dibawah 30 GT. Dari kuota yang diterima sebesar 688 kilo liter per bulan, kini berkurang dan harus dibagikan secara proporsional kepada nelayan agar dapat melaut.

“Paska pemotongan kuota, kita bagikan secara merata bagi kapal di atas maupun dibawah 30 GT. Sementara, bulan Desember ini sudah tidak ada stok,” tandasnya.

Pihaknya pun telah menempuh langkah-langkah permintaan kepada PT Pertamina Jateng-DIY. Akan tetapi, pihak Pertamina sebagai penyalur mengaku hanya melaksanakan kebijakan pusat.

“Pertamina ngomongnya sebagai pelaksana saja, bukan pemutus kebijakan. Dan upaya lain kita tempuh kepada Pemda agar mengusulkan keluhan nelayan.”

Artikel ini ditulis oleh: