Jakarta, Aktual.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung memusnahkan barang senilai Rp496 juta, dari 16 item barang yang berhasil disita.

“Dari 16 item barang yang kami sita dari hasil penindakan barang impor, barang kiriman pos internasional dan operasi cukai Bandarlampung bernilai Rp496 juta,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Beni Novri di Bandarlampung, Rabu (28/10).

Dia mengatakan, jika barang tersebut sampai terjual ke pasaran negara akan berpotensi mengalami kerugian Rp112 juta.

Selain kerugian negara, jika barang tersebut sampai beredar di dalam negeri maka akan membahayakan kesehatan para konsumen yang menggunakan produk itu.

“Sejumlah produk tersebut bisa membahayakan masyarakat, terutama anak-anak sebab ada mainan yang dijual mengandung zat berbahaya berdasarkan hasil pemeriks

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka