Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diserbu wartawan saat akan diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa kembali polisi terkait kasus pada 2004, saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan dituding terlibat dalam penganiayaan dan penembakan.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan, penyidik Novel Baswedan tetap berada di lembaga antirasuah. Dia pun meyakinkan kasus pidana Novel akan diselesaikan dengan sebagaimana mestinya.‎

Pernyataan itu menurut Agus disampaikan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dia mengklaim Presiden mendukung apapun langkah KPK.

“KPK dukung Presiden, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di KPK,” ujar Agus di gedung KPK, Rabu (10/2).

Meski demikian, Agus belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil KPK untuk membantu Novel menyelesaikan kasusnya. Mantan Ketua LKPP itu, mengisyaratkan akan menyerahkan segala hal yang berhubungan dengan Novel ke pihak terkait.

“Kan bukan di kami, ya yang terlibat lah, di Pengadilan dan Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Sebelumnya, Agus sendiri yang mengindikasikan bahwa Novel akan segera hengkang dari KPK. Dikatakannya, lembaga baru Novel masih tetap bersinggungan dengan pemberantasan korupsi.

“Novel tetap akan berperan dalam pemberantasan korupsi di tempat lain,” kata Agus, Kamis 4 Februari 2016.

Isyarat Agus itu, juga diperkuat dengan penyataan pimpinan KPK lainnya. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menuturkan, banyak lembaga pemberantasan korupsi yang membutuhkan keahlian Novel.

“Dia memiliki keahlian, karakter dan integritas yang kita perlukan di banyak tempat pada bagian lain,” jelas Saut.

Diketahui, Novel sedang tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat menjabat sebagai kasat reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Perpindahan ini disebut-sebut sebagai barter agar Novel terlepas dari kasus yang telah menghantuinya beberapa tahun terakhir.

Berkas perkara ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, akhirnya Kejaksaan menarik surat dakwaan dari pengadilan.

Sesuai ketentuan dalam pasal 144 KUHAP, kini ada dua opsi yang pada perkara Novel. Pertama, menarikan surat dakwaan untuk disempurnakan kembali atau kedua, tidak melanjutkan penuntutannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu