Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihak berwajib. Pelaporan itu akan dilakukan lantaran KPK belum juga mengaktifkan rekening milik keluarganya yang sempat diblokir.

Menurut Akil, rekening milik anak dan istrinya itu tidak berkaitan dengan perkara yang menjeratnya ke dalam jeruji besi. Sebab, pihak KPK hanya memblokir tanpa merampas isi rekening itu untuk negara.

“Ada rekening istri saya, tidak disita tapi diblokir, tidak ada masuk dalam berkas perkara. Itu urusanya apa coba? Memang mau merampok itu? Saya mau melaporkan ini ke polisi, menahan barang ini,” tegas Akil, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9).

Namun demikian, Akil sebenarnya masih menunggu niat baik dari pihak lembaga antirasuah. “Juga saya akan menggugat ini secara perdata ke pengadilan, tapi kita tunggu niat baik mereka,” ujarnya.

Terpidana kasus suap terkait sengketa Pilkada ke MK itu, mengklaim jika dirinya telah mengirimkan surat ke pimpinan KPK ihwal pemblokiran tersebut. Namun, hingga kini belum ada jawaban atau tindakan apapun dari Taufiequrrachman Ruki Cs.

“Kami sudah bikin surat lima kali selalu menunggu putusan pimpinan. Sampai hari ini, berurusan dengan KPK tidak bisa berhadapan langsung,” beber Akil.

Rencana melaporkan KPK itu ke polisi, bukan tanpa dasar hukum. Menurutnya, perintah pengaktifkan kembali rekening tersebut sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadila Tipikor Jakarta. Dia pun mengaku kesal lantaran, KPK tidak juga mengidahkan penetapan pengadilan.

“Saya bukan ngada-ngada, berdasarkan putusan pengadilan kok. Gaji saya di MK, yang dibikin penetapan hakim sebelum perkara saya diputus, diperintahkan hakim dikembalikan sampai hari ini belum dikembalikan, tinggal eksekusi aja. Itu aja mereka masih nggak mau,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby